SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA PANEMON KEC. SUGIHWARAS KAB. BOJONEGORO #PANEMON IMAN MAS# (Inovasi, Mandiri, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera)

Artikel

HEWAN QURBAN DI DESA PANEMON TAHUN 2021 M/ 1442 H

25 Juli 2021 15:30:52  admin  82 Kali Dibaca  Berita Desa

Panemon - Pada bulan Dzulhijjah atau bulan Besar kata orang jawa umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha/ Idul Qurban. Hari Raya Idul Adha di peringati setiap tanggal 10 Dzulhijjah. bulan Dzulhijjah bisa juga di sebut dengan bulan Haji karena hanya di bulan Dzulhijjah lah Rukun Islam ke 5 di tunaikan yaitu Ibadah Haji.

Kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Yang dimaksud dari kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul Adha.   Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.

Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
Kurban dalam dimensi vertikal adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah supaya mendapatkan keridhaan-Nya. Sedangkan dalam dimensi sosial, kurban bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Adha, sebagaimana pada Hari Raya Fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Karena itu, daging kurban hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin.   Allah berfirman:   فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ   “Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28)   Dengan demikian kurban merupakan salah satu ibadah yang dapat menjalin hubungan vertikal dan horizontal. 

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/80735/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban

di Desa Panemon setiap tahun melaksanakan penyembelihan hewan Qurban yang bertempat di Masjid dan di Mushola yang ada di desa panemon. pada tahun 2021 M / 1442 H Desa Panemon menyembelih hewan Qurban sebanyak 29ekor. 27 ekor kambing dan 2 ekor sapi. setiap tahun penyembelihan hewan Qurban jumlahnya tidak menetu, terkadang banyak terkadang sedikit tergantung warga sekitar.

dengan jumlah hewan Qurban 29 ekor di bagi 4 tempat dengan rincian sebagai berikut:

wilayah gempolan 4 ekor kambing

wilayah krajan 12 ekor kambing dan 2 ekor sapi

wilayah panemon Barat 7 ekor Kambing

wilayah Kedungwatu 4 ekor kambing

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Arsip Artikel

18 Juli 2021 | 687 Kali
PESAN MORAL IBADAH QURBAN
29 Juli 2013 | 682 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 337 Kali
PROFIL DESA
30 April 2014 | 263 Kali
RT RW
20 April 2014 | 256 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 247 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 244 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 156 Kali
Data Laporan
01 September 2020 | 172 Kali
Tupoksi Perangkat Desa
21 Desember 2021 | 84 Kali
HARI IBU
25 Juli 2021 | 82 Kali
HEWAN QURBAN DI DESA PANEMON TAHUN 2021 M/ 1442 H
01 September 2020 | 196 Kali
Peta Desa
01 September 2020 | 150 Kali
Program Petani Mandiri
28 Maret 2018 | 82 Kali
Tahun 2020, Pemkab Bojonegoro Terapkan Sistem Pemerintahan Digital